Pengertian
Landasan Hukum dan Politik Pendidikan
arvianita558@gmail.com
arvianita558@gmail.com
- Pengertian landasan hukum
Kata “landasan” dalam hukum
berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.Landasan hukum
seorang guru boleh mengajar misalnya, adalah surat keputusan tentang
pengangkatannya sebagai guru. Landasan atau dasar seseorang jadi guru
adalah surat keputusan itu beserta hak-haknya. Surat keputusan itu
merupakan titik tolak untuk seorang bisa melaksanankan pekerjaan
sorang guru. Begitu pula halnya mengapa anak-anak sekarang diwajibkan
belajar paling sedikit sampai tingkat SLTP (wajib belajar sembilan
tahun) adalah dilandasi dari peraturan pemerintah tetntang pendidikan
dasar dan ketentuan tentang wajib belajar1.
Perlu diketahui bahwa hukum tidak
selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan itu dalam bentuk
lisan, tetepi diakui dan ditaati oleh masyarakat. Hukum adat
masyarakat misalnya, banyak yang tidak tertulis, diturunkan secara
lisan turun menurun dimasyarakat, yang merupakan kebiasaan yang
sangat kuat mengikat masyarakatnya. Hukum seperti itu juga dapat
menjadi landasan pendidikan (Phidarta, 1997:40).
Kalau masyarakat masih taat
melaksanakan gotong royong dalam kehidupan, maka sekolahpun perlu
menanamkan kebiasaan-kebiasaan bergotong royong dalm kehidupan kepada
para siswanya. Begitupula kalau ada masyarakat yang mengharuskan
anak-anak ikut upacara bersih desa, maka sekolah harus merelakan
anak-anak ini untuk minta izin pada saat bersi desa berlangsung; atau
pihak penyelenggara pendidikan disekolah juga harus bisa membaur
dengan masyarakat, terutama dalam peringatan-peringatan atau kegiatan
tertentu.
Kegiatan pendidikan yang
dilandasi oleh hukum, antara lain adalah calon siswa SD tidak harus
lulusan TK, masyarakat harus membantu pembiayaan pendidikan,
pendidikdn menengah mempersiapkan para siswa untuk masuk keperguruan
tinggi dan mejadi anggota masyarakat dalam membina pendidikan, dan
sebagainya.
Kesimpulanya, landasan hukum
dapat diartikan peratuarn baku sebagai tempat berpijak atau titik
tolak dalam melaksanakan kegiantan-kegiatan tertentu, dalam hal ini
kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi
oleh aturan-aturan baku ini, contohnya, aturan cara mengajar, cara
membuat persiapan, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para
pendidik.
- Pengertian politik pendidikan
Politik pendidikan, yaitu
penggunaan kekuasaan untuk mendesakkan kebijakan pendidikan, dapat
bersifat keras dan lunak. Politik pendidikan dikategorikan keras
apabila melibatkan kekuatan (fisik) untuk memdesakkan implementasi
kebijakan tertentu. Sebaliknya politik pendidikan lunak menentukan
implementasi kekuasaan secara halus srategi taktis.
Politik pendidikan dapat juga
diartikan sebagai studi ilmiah tentang aspek politik dalam seluruh
kegiatan pendidikan. Bisa juga dikatakan studi ilmiah pendidikan
tentang kebijaksanaan pendidikan (Suharto,2008:103)
- Pendidkan menurut Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang
Undang-undang Dasar 1945 adalah
merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan
perundang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang dasar ini sesuai dengan namanaya,
ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian.
Kedudukan seperti ini membuat undang-undang dasar mengandung isi yang
sifatnya umum. Demikian pula kita temukan atauran tentang pendidikan
dalam undang-undang dasar ini sangat sederhana, tetapi memiliki
cakupan yang luar biasa.
Pasal-pasal yang bertalian
dengan pendidikan dalam undang-undang dasar 1945 hanya dua pasal
yaitu pasal 31 dan 32. Pasal yang pertama menyatakan tentang
pendididkan dan yang kedua berisi kebudayaan.
- Pasal 31 ayat 1
“Tiap- tiap warga berhak
mendapat pengajaran”.
- Pasal 31 ayat 2
“Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
Dalam pasal ini dikandung maksud
bahwa pemerintah harus mengadakan satu sistem pendididkan nasional.
- Pasal 32
“pemerintah memejukan
kebudayaan nasional Indonesia”.
Karena pendididkan merupakan
bagian dari kebudayaan. Kebudayaan adalah hasil dari budidaya
manusia. Kebudayaan akan berkembang jika budidaya manusia
ditingkatkan. Sementara itu sebagian besar budidaya bisa dikembangkan
kemampuannya melalui pendidikan. Jadi bila pendidikan maju maka
kebudayaaan akan maju pula.
Kebudayaan dan pendidikan adalah
dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Sebagaimana
diungkapkan diatas, bahwa pendidikan maju, maka kebudayaan akan maju
pula. Karena kebudayaan yang banyak aspeknya akan mendukung program
dan pelaksanaan ndidikan. Dengan demikian upaya memajukan kebudayaan
berarti juga sebagai upaya memajukan pendidikan ( pidarta, 2007:42 )
Masyarakat mempunyai kewajiban
membiayai pendidikan, mereka juga mempunyai kewajiban memikirkan,
memberikan masukan, dan membantu penyelenggaraan pendidikan jalur
sekolah. Kewajiban ini perlu diinformasikan kepada masyarakat luas,
agar mereka menjadi lebih paham. Karena dengan demikian partisipasi
warga masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan semakin
besar. Partisipasi itu bisa saja ditampung lewat BP3 atau komite dan
badab-badan lain yang sejenis, sehingga kegiatan badan-badan lain
yang sejenis, sehingga kegiatan badan-badan seperti itu tidak hanya
terfokus kepada upaya mencari dana tambahan, melainkan juga kepada
masalah-masalah lain seperti : pengembangan kurikulum lokal, disiplin
proses belajar mengajar, kesediaan menjadi narasumber, penanganan
kenakalan siswa, peningkatan respek terhadap guru, dan sebagainya.
- Tugas dan kewajiban pendidik dan pengelola pendidikan yang berasal dari masyarakat umum, baik pada pendidikan jalur sekolah maupun jalur luar sekolah perlu mendapat penegasan dan pengetahuan dan komitmen mereka lebih meningkat dan menyelenggarakan pendidikan.
- Undang-undang no.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan2
- Penerapan Ladasan Hukum dan Politik Pendidikan Dalam Dunia Pendidikan di Indonesia
Perhatian atas hak
rakyat atas pendidikan hanya ditempatkan sebagai kendala yang
dipenuhi agar sistem utama dapat berjalan. Dalam sistem seperti ini
pendidikan ditempatkan sebagai komoditas, peranan pemerintah
dimimalisasi dengan berfokus pada kontrol kurikulum yang standar,
melakukan disentralisasi kepada pemerintah daerah atau dengan kata
lain negara melempar kewajibannya pada entitas politik lokal.
Guru, dosen dan profesi pendidik
dinina bobokan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa atau dengan kata
lain ditempatkan dalam status ekonomi dan kondisi kerja yang rendah.
upaya kenaikan gaji yang tidak signifikan atau sistem sertifikasi
yang tidak masuk akal, memperkuat asumsi itu. Indikasi ini dapat
diliat pada semua level pendidikan dari tingkat dasar sampai
pendidikan tinggi. Ada sekolah yang kaya dan ada juga sekolah yang
miskin. Status sekolah menjadi terjantung kondisi sosial ekonomi
muridnya. Ada sekolah yang roboh dan ada sekolah yang megah, padahal
semua milik pemerintah. Bahkan didalam sekolahpun dibedakan, ada yang
masuk rintisan sekolah bertaraf internasional dan ada sekolah yang
biasa saja. Yang satu ber-AC dan berbahasa inggris, yang satu
berkeringat dan berbahasa indonesia. Ini adalah wujud dari ketidak
percayaan diri pada sekolah nasional. Kalaupun sekolah bertaraf
internaisonal ini memang dianggap memiliki kualitas yang lebih baik
kenapa tidak dijadikan standar nasional untuk semua. Kenapa hanya
diperuntukkan untuk kelompok tertentu. Diskriminasi terjadi tidak
hanya ketika akan masuk sekolah yang tersaring dengan tarif mahal,
akan tetapi dalam proses didalamnyapun terjadi diskriminasi lanjutan.
Sekolah dan perguruan tinggi didesain agar berfikir dan bergerak
secara swasta, dengan asumsi bahwa swasta lebih baik dari pada publik
atau pemerintah. Logika pasar benar-benar merebah. Uang masuk mahal,
SPP mahal, bahkan sampai para dosennya sendiri tidak mampu
menyekolahkan anak di Universitas tenpat ia mengajar.
Perguruan tinggi pun sekarang
mengejar kelasnya menjadi berkelas dunia dari pada berusaha
menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa sendiri, perguruan
tinggi mengikuti arus global dengan mengacu pada standar-standar
internasional yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan bangsa itu
sendiri.
Pada umumnya masayarakat
Indonesia dapat merasakan dan menyadari dengan jelas krisis ekonomi
dan finansial. Namun mereka kurang menyadari krisis yang berdampak
lebih besar, yaitu krisis pendidikan Indonesia. krisis pendidikan
semakin parah justru terjadi setelah Indonesia berdemokrasi dan bebes
memilih apa yang terbaik untuk rakyat. Tak seperti krisis ekonomi,
krisis pendidikan berimplikasi pelan tapi pasti dan kuat pada
struktur sosial di masa depan . sistem ini sebenarnya telah
melecehkan konstitusi yang menempatkan negara yang berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa.
1
Binti Maunah. Landasan Pendidikan (Yogyakarta: Teras, 2009),
hal. 17-20
2
Abdul Kadir, dkk. Dasar-Dasar Pendidikan (Jakarta:Kencana,
2012), hal. 97
Tidak ada komentar:
Posting Komentar