Rabu, 02 Desember 2015

Landasan Hukum dan Politik Pendidikan


Pengertian Landasan Hukum dan Politik Pendidikan
arvianita558@gmail.com

  1. Pengertian landasan hukum
Kata “landasan” dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.Landasan hukum seorang guru boleh mengajar misalnya, adalah surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru. Landasan atau dasar seseorang jadi guru adalah surat keputusan itu beserta hak-haknya. Surat keputusan itu merupakan titik tolak untuk seorang bisa melaksanankan pekerjaan sorang guru. Begitu pula halnya mengapa anak-anak sekarang diwajibkan belajar paling sedikit sampai tingkat SLTP (wajib belajar sembilan tahun) adalah dilandasi dari peraturan pemerintah tetntang pendidikan dasar dan ketentuan tentang wajib belajar1.
Perlu diketahui bahwa hukum tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan itu dalam bentuk lisan, tetepi diakui dan ditaati oleh masyarakat. Hukum adat masyarakat misalnya, banyak yang tidak tertulis, diturunkan secara lisan turun menurun dimasyarakat, yang merupakan kebiasaan yang sangat kuat mengikat masyarakatnya. Hukum seperti itu juga dapat menjadi landasan pendidikan (Phidarta, 1997:40).
Kalau masyarakat masih taat melaksanakan gotong royong dalam kehidupan, maka sekolahpun perlu menanamkan kebiasaan-kebiasaan bergotong royong dalm kehidupan kepada para siswanya. Begitupula kalau ada masyarakat yang mengharuskan anak-anak ikut upacara bersih desa, maka sekolah harus merelakan anak-anak ini untuk minta izin pada saat bersi desa berlangsung; atau pihak penyelenggara pendidikan disekolah juga harus bisa membaur dengan masyarakat, terutama dalam peringatan-peringatan atau kegiatan tertentu.
Kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh hukum, antara lain adalah calon siswa SD tidak harus lulusan TK, masyarakat harus membantu pembiayaan pendidikan, pendidikdn menengah mempersiapkan para siswa untuk masuk keperguruan tinggi dan mejadi anggota masyarakat dalam membina pendidikan, dan sebagainya.
Kesimpulanya, landasan hukum dapat diartikan peratuarn baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiantan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya, aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.

  1. Pengertian politik pendidikan
Politik pendidikan, yaitu penggunaan kekuasaan untuk mendesakkan kebijakan pendidikan, dapat bersifat keras dan lunak. Politik pendidikan dikategorikan keras apabila melibatkan kekuatan (fisik) untuk memdesakkan implementasi kebijakan tertentu. Sebaliknya politik pendidikan lunak menentukan implementasi kekuasaan secara halus srategi taktis.
Politik pendidikan dapat juga diartikan sebagai studi ilmiah tentang aspek politik dalam seluruh kegiatan pendidikan. Bisa juga dikatakan studi ilmiah pendidikan tentang kebijaksanaan pendidikan (Suharto,2008:103)

  1. Pendidkan menurut Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar ini sesuai dengan namanaya, ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Kedudukan seperti ini membuat undang-undang dasar mengandung isi yang sifatnya umum. Demikian pula kita temukan atauran tentang pendidikan dalam undang-undang dasar ini sangat sederhana, tetapi memiliki cakupan yang luar biasa.
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam undang-undang dasar 1945 hanya dua pasal yaitu pasal 31 dan 32. Pasal yang pertama menyatakan tentang pendididkan dan yang kedua berisi kebudayaan.
  • Pasal 31 ayat 1
Tiap- tiap warga berhak mendapat pengajaran”.
  • Pasal 31 ayat 2
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Dalam pasal ini dikandung maksud bahwa pemerintah harus mengadakan satu sistem pendididkan nasional.
  • Pasal 32
pemerintah memejukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Karena pendididkan merupakan bagian dari kebudayaan. Kebudayaan adalah hasil dari budidaya manusia. Kebudayaan akan berkembang jika budidaya manusia ditingkatkan. Sementara itu sebagian besar budidaya bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Jadi bila pendidikan maju maka kebudayaaan akan maju pula.
Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Sebagaimana diungkapkan diatas, bahwa pendidikan maju, maka kebudayaan akan maju pula. Karena kebudayaan yang banyak aspeknya akan mendukung program dan pelaksanaan ndidikan. Dengan demikian upaya memajukan kebudayaan berarti juga sebagai upaya memajukan pendidikan ( pidarta, 2007:42 )
Masyarakat mempunyai kewajiban membiayai pendidikan, mereka juga mempunyai kewajiban memikirkan, memberikan masukan, dan membantu penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah. Kewajiban ini perlu diinformasikan kepada masyarakat luas, agar mereka menjadi lebih paham. Karena dengan demikian partisipasi warga masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan semakin besar. Partisipasi itu bisa saja ditampung lewat BP3 atau komite dan badab-badan lain yang sejenis, sehingga kegiatan badan-badan lain yang sejenis, sehingga kegiatan badan-badan seperti itu tidak hanya terfokus kepada upaya mencari dana tambahan, melainkan juga kepada masalah-masalah lain seperti : pengembangan kurikulum lokal, disiplin proses belajar mengajar, kesediaan menjadi narasumber, penanganan kenakalan siswa, peningkatan respek terhadap guru, dan sebagainya.
  • Tugas dan kewajiban pendidik dan pengelola pendidikan yang berasal dari masyarakat umum, baik pada pendidikan jalur sekolah maupun jalur luar sekolah perlu mendapat penegasan dan pengetahuan dan komitmen mereka lebih meningkat dan menyelenggarakan pendidikan.
  • Undang-undang no.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
  • Undang-Undang Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan2

  1. Penerapan Ladasan Hukum dan Politik Pendidikan Dalam Dunia Pendidikan di Indonesia
Perhatian atas hak rakyat atas pendidikan hanya ditempatkan sebagai kendala yang dipenuhi agar sistem utama dapat berjalan. Dalam sistem seperti ini pendidikan ditempatkan sebagai komoditas, peranan pemerintah dimimalisasi dengan berfokus pada kontrol kurikulum yang standar, melakukan disentralisasi kepada pemerintah daerah atau dengan kata lain negara melempar kewajibannya pada entitas politik lokal.
Guru, dosen dan profesi pendidik dinina bobokan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa atau dengan kata lain ditempatkan dalam status ekonomi dan kondisi kerja yang rendah. upaya kenaikan gaji yang tidak signifikan atau sistem sertifikasi yang tidak masuk akal, memperkuat asumsi itu. Indikasi ini dapat diliat pada semua level pendidikan dari tingkat dasar sampai pendidikan tinggi. Ada sekolah yang kaya dan ada juga sekolah yang miskin. Status sekolah menjadi terjantung kondisi sosial ekonomi muridnya. Ada sekolah yang roboh dan ada sekolah yang megah, padahal semua milik pemerintah. Bahkan didalam sekolahpun dibedakan, ada yang masuk rintisan sekolah bertaraf internasional dan ada sekolah yang biasa saja. Yang satu ber-AC dan berbahasa inggris, yang satu berkeringat dan berbahasa indonesia. Ini adalah wujud dari ketidak percayaan diri pada sekolah nasional. Kalaupun sekolah bertaraf internaisonal ini memang dianggap memiliki kualitas yang lebih baik kenapa tidak dijadikan standar nasional untuk semua. Kenapa hanya diperuntukkan untuk kelompok tertentu. Diskriminasi terjadi tidak hanya ketika akan masuk sekolah yang tersaring dengan tarif mahal, akan tetapi dalam proses didalamnyapun terjadi diskriminasi lanjutan. Sekolah dan perguruan tinggi didesain agar berfikir dan bergerak secara swasta, dengan asumsi bahwa swasta lebih baik dari pada publik atau pemerintah. Logika pasar benar-benar merebah. Uang masuk mahal, SPP mahal, bahkan sampai para dosennya sendiri tidak mampu menyekolahkan anak di Universitas tenpat ia mengajar.
Perguruan tinggi pun sekarang mengejar kelasnya menjadi berkelas dunia dari pada berusaha menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa sendiri, perguruan tinggi mengikuti arus global dengan mengacu pada standar-standar internasional yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan bangsa itu sendiri.
Pada umumnya masayarakat Indonesia dapat merasakan dan menyadari dengan jelas krisis ekonomi dan finansial. Namun mereka kurang menyadari krisis yang berdampak lebih besar, yaitu krisis pendidikan Indonesia. krisis pendidikan semakin parah justru terjadi setelah Indonesia berdemokrasi dan bebes memilih apa yang terbaik untuk rakyat. Tak seperti krisis ekonomi, krisis pendidikan berimplikasi pelan tapi pasti dan kuat pada struktur sosial di masa depan . sistem ini sebenarnya telah melecehkan konstitusi yang menempatkan negara yang berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
1 Binti Maunah. Landasan Pendidikan (Yogyakarta: Teras, 2009), hal. 17-20
2 Abdul Kadir, dkk. Dasar-Dasar Pendidikan (Jakarta:Kencana, 2012), hal. 97

Tidak ada komentar:

Posting Komentar