- Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi
Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan
calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR.
- Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim
Komisi
Yudisial mempunyai tugas:
- Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
- Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan hasilnya disampaikan kepada Presiden dan MPR.
Agar dapat
melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsure-unsur masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring pperilaku hakim.
- Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
- Menjadi penghubung kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Kode
Etik Komisi Yudisial
Kode etik
dan pedoman
tingkah
laku
anggota
komisi
yudisial
adalah norma-norma yang bersumber dari nilai-nilai agama, moral dan
nilai yang terkandung dalam sumpah jabatan Anggota Komisi Yudisial
yang harus dilaksanakan oleh Anggota Komisi Yudisial dalam menjalani
kehidupan pribadinya serta dalam menjalankan tugas sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial.
Kode
Etik KY terdapat pada Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2005 tentang kode etik dan pedoman tingkah laku anggota
komisi yudisial yaitu:
- Kepribadian
Bahwa setiap anggota
Komisi Yudisial harus memiliki sifat arif dan bijaksana serta selalu
mempertahankan sikap mental independen dalam menjalankan tugas
sebagaimana diatur dalam undang-undang, Menjadi panutan dan teladan,
baik dalam menjalankan tugas Komisi Yudisial maupun dalam kehidupan
bermasyarakat. Menjaga suasana yang harmonis, bersikap dinamis dan
objektif, saling menghargai, semangat kebersamaan, serta saling
menghormati dalam menjalankan tugas Anggota
Komisi Yudisial serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di
atas kepentingan pribadi atau kelompok. Ketentuan tersebut terdapat
pada pasal 4 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2005.
- Tanggung jawab
Dalam menjalankan
tugasnya Anggota Komisi Yudisial bertanggung jawab atas hasil
pelaksanaan tugasnya baik secara pribadi maupun lembaga. Selalu
mempertahankan integritas, obyektifitas, profesionalitas dan harus
bebas dari benturan kepentingan baik pribadi atau kelompok.
Wajib
menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Konflik kepentingan
Apabila
ada kepentingan pribadi yang berkaitan dengan permasalahan yang
sedang dibahas dalam suatu rapat, maka sebelum mengemukakan
pendapatnya, Anggota Komisi Yudisial terkait harus mengatakan hal
tersebut di hadapan seluruh peserta rapat. Anggota Komisi Yudisial
mempunyai hak suara pada setiap pengambilan keputusan kecuali apabila
rapat Komisi Yudisial memutuskan lain, karena yang bersangkutan
mempunyai konflik kepentngan dalam permasalahan yang sedang dibahas.
Anggota Komisi Yudisial yang sedang terlibat perkara di pengadilan,
dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi jalannya peradilan
dan anggota Komisi Yudisial harus mengundurkan diri apabila
memeriksa subyek pemeriksaan yang ada hubungan kekerabatan atau
hubungan keluarga dengan anggota yang bersangkutan.
Peran Komisi
yudisial (KY) dalam mewujudkan hakim yang berwibawa tidak lepas dari
tugas dan wewenang KY diantara yaitu: dimulai dari melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung sampai dengan mengajukan calon Hakim
Agung ke DPR.
Berdasarkan Pasal 18
UU Nomor 22 2004, Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi secara
terbuka dalam jangka waktu paling lama 20 hari terhadap kualitas dan
kepribadian calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan
administrasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan dan Komisi
Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya ilmiah dengan
topik yang telah ditentukan. Dalam jangka waktu paling lambat 15 hari
terhitung sejak seleksi berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan
mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk
setiap 1 lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada
Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar