Rabu, 02 Desember 2015

Komisi Yudisial

Tugas Komisi Yudisial:
  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  1. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
  1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
  3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan hasilnya disampaikan kepada Presiden dan MPR.
Tujuan Komisi Yudisial:
Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsure-unsur masyarakat.
  1. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring pperilaku hakim.
  2. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  3. Menjadi penghubung kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Kode Etik Komisi Yudisial
Kode etik dan pedoman tingkah laku anggota komisi yudisial adalah norma-norma yang bersumber dari nilai-nilai agama, moral dan nilai yang terkandung dalam sumpah jabatan Anggota Komisi Yudisial yang harus dilaksanakan oleh Anggota Komisi Yudisial dalam menjalani kehidupan pribadinya serta dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Kode Etik KY terdapat pada Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang kode etik dan pedoman tingkah laku anggota komisi yudisial yaitu:
  1. Kepribadian
Bahwa setiap anggota Komisi Yudisial harus memiliki sifat arif dan bijaksana serta selalu mempertahankan sikap mental independen dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang, Menjadi panutan dan teladan, baik dalam menjalankan tugas Komisi Yudisial maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Menjaga suasana yang harmonis, bersikap dinamis dan objektif, saling menghargai, semangat kebersamaan, serta saling menghormati dalam menjalankan tugas Anggota Komisi Yudisial serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 4 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2005.
  1. Tanggung jawab
Dalam menjalankan tugasnya Anggota Komisi Yudisial bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugasnya baik secara pribadi maupun lembaga. Selalu mempertahankan integritas, obyektifitas, profesionalitas dan harus bebas dari benturan kepentingan baik pribadi atau kelompok. Wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Konflik kepentingan
Apabila ada kepentingan pribadi yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas dalam suatu rapat, maka sebelum mengemukakan pendapatnya, Anggota Komisi Yudisial terkait harus mengatakan hal tersebut di hadapan seluruh peserta rapat. Anggota Komisi Yudisial mempunyai hak suara pada setiap pengambilan keputusan kecuali apabila rapat Komisi Yudisial memutuskan lain, karena yang bersangkutan mempunyai konflik kepentngan dalam permasalahan yang sedang dibahas. Anggota Komisi Yudisial yang sedang terlibat perkara di pengadilan, dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi jalannya peradilan dan  anggota Komisi Yudisial harus mengundurkan diri apabila memeriksa subyek pemeriksaan yang ada hubungan kekerabatan atau hubungan keluarga dengan anggota yang bersangkutan.

Peran KY dalam Mewujudkan Hakim yang Berwibawa
Peran Komisi yudisial (KY) dalam mewujudkan hakim yang berwibawa tidak lepas dari tugas dan wewenang KY diantara yaitu: dimulai dari melakukan pendaftaran calon Hakim Agung sampai dengan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 22 2004, Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 20 hari terhadap kualitas dan kepribadian calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan dan Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya ilmiah dengan topik yang telah ditentukan. Dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak seleksi berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar