Sabtu, 19 Desember 2015

langkah pembinaan akhlak tasawuf

A.                Langkah-langkah Pembinaan Akhlak Tasawuf
oleh Arvianita
Beribadah merupakan pengabdian seorang hamba kepada Tuhannya (Allah Swt). Dalam mewujudkan pengabdianya manusia berusaha untuk senantiasa bersih atau suci dari segala dosa-dosa yang melekat pada diri manusia. Upaya-upaya tersebut sudah banyak dilakukan oleh mereka yang ingin dekat dengan Allah Swt. Salah satunya adalah pembinaan akhlak yang dalam pembahasan ini lebih ditekankan pada pembinaan akhlak melalui Tarbiyah Dzatiyah, Tarbiyah al-Nafs dan Halaqah Tarbawiyah. 
Ada beberapa tahapan mempersiapkan diri (murabathah) dalam bertazkiyah yang memiliki keterkaitan erat satu sama lain dan membangun sistem pengawasan serta penjagaan yang kokoh. Kesemua tahapan tersebut penting dijalani agar benar-benar menjadi “safety net” (jaring pengaman) yang menyelamatkan manusia dari keterperosokan dan keterpurukan di dunia serta kehancuran di akhirat nanti. Tahapan tersebut terbagi dalam enam maqam (tingkatan), yaitu: 

1.      Musyarathah (Penetapan Syarat)
Penetapan syarat adalah permulaan seseorang melakukan suatu kegiatan. Sebagai contoh tuntutan orang-orang yang terlihat dalam kongsi perdagangan, ketika melakukan perhitungan, adalah selamatkan keuntungan.  
                   2.      Muraqabah (Pengawasan) 
Muraqabah atau perasaan diawasi adalah upaya menghadirkan kesadaran adanya muraqabatullah (pengawasan Allah). 
                     3. Muhasabah (Intropeksi)
Muhasabah adalah menganalisa terus menerus atas hati berikut keadaannya yang selalu berubah. Muhasabah juga berarti usaha seorang Muslim untuk menghitung, mengkalkulasi diri seberapa banyak dosa yang telah dilakukan dan mana-mana saja kebaikan yang belum dilakukannya. 

Rabu, 16 Desember 2015

PGMI

Arvianita

Aku Arvianita, dari Jogjakarta. Disini aku akan sedikit bercerita tentang pilihan jurusan ku di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dari pertama kali aku memilih pilihan aku memantapkan hatiku untuk bisa berada pada sebuah prodi yaitu PGMi. Apa sih sebenarnya PGMI itu??
Hmmmm, masa PGMI nggak tahu, padahal itu jurusan kece lhooo,,, Yaitu Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah. 
Nah sekarang udah tahukan, apa itu PGMI? tentunya donk. Di PGMI in kalian dapat menemukan hal baru yang luar biasa, misalnya kebanyakan mahasiswa/inya keren-keren lhooo 

Kampusku

Kampusku tercinta
oleh Arvianita (15480038)

Disini dimana aku belajar mengenai arti penting tentang sebuah pengalaman pembelajaran. Aku menemukan hal yang baru yang sangat luar biasa, yang mana dalam hidupku belum pernah ku dapatkan sebelumnya
Disini aku mulai merasa senagn dengan ku dapatnya teman-teman yang kini menjadi sahabat yang tau akan suka duka ku. Aku senag dengan apa yang ku dapat sekarang.

Rabu, 02 Desember 2015

Komisi Yudisial

Tugas Komisi Yudisial:
  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  1. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
  1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
  3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan hasilnya disampaikan kepada Presiden dan MPR.
Tujuan Komisi Yudisial:
Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsure-unsur masyarakat.
  1. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring pperilaku hakim.
  2. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  3. Menjadi penghubung kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Kode Etik Komisi Yudisial
Kode etik dan pedoman tingkah laku anggota komisi yudisial adalah norma-norma yang bersumber dari nilai-nilai agama, moral dan nilai yang terkandung dalam sumpah jabatan Anggota Komisi Yudisial yang harus dilaksanakan oleh Anggota Komisi Yudisial dalam menjalani kehidupan pribadinya serta dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Kode Etik KY terdapat pada Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang kode etik dan pedoman tingkah laku anggota komisi yudisial yaitu:
  1. Kepribadian
Bahwa setiap anggota Komisi Yudisial harus memiliki sifat arif dan bijaksana serta selalu mempertahankan sikap mental independen dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang, Menjadi panutan dan teladan, baik dalam menjalankan tugas Komisi Yudisial maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Menjaga suasana yang harmonis, bersikap dinamis dan objektif, saling menghargai, semangat kebersamaan, serta saling menghormati dalam menjalankan tugas Anggota Komisi Yudisial serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 4 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2005.
  1. Tanggung jawab
Dalam menjalankan tugasnya Anggota Komisi Yudisial bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugasnya baik secara pribadi maupun lembaga. Selalu mempertahankan integritas, obyektifitas, profesionalitas dan harus bebas dari benturan kepentingan baik pribadi atau kelompok. Wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Konflik kepentingan
Apabila ada kepentingan pribadi yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas dalam suatu rapat, maka sebelum mengemukakan pendapatnya, Anggota Komisi Yudisial terkait harus mengatakan hal tersebut di hadapan seluruh peserta rapat. Anggota Komisi Yudisial mempunyai hak suara pada setiap pengambilan keputusan kecuali apabila rapat Komisi Yudisial memutuskan lain, karena yang bersangkutan mempunyai konflik kepentngan dalam permasalahan yang sedang dibahas. Anggota Komisi Yudisial yang sedang terlibat perkara di pengadilan, dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi jalannya peradilan dan  anggota Komisi Yudisial harus mengundurkan diri apabila memeriksa subyek pemeriksaan yang ada hubungan kekerabatan atau hubungan keluarga dengan anggota yang bersangkutan.

Peran KY dalam Mewujudkan Hakim yang Berwibawa
Peran Komisi yudisial (KY) dalam mewujudkan hakim yang berwibawa tidak lepas dari tugas dan wewenang KY diantara yaitu: dimulai dari melakukan pendaftaran calon Hakim Agung sampai dengan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 22 2004, Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 20 hari terhadap kualitas dan kepribadian calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan dan Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya ilmiah dengan topik yang telah ditentukan. Dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak seleksi berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.


Nijami Jedid

Orde Baru (Nijam-i-jedid)
Pembaruan lebih luas banyak dilakukan oleh Sultan Salim III (1789-1807). Meskipun Salim gagal dalam banyak hal, usaha pembaharuannya menimbulkan Nijami-jedid dan meletakkan dasar pembaharuan Turki modern.
Program pembaruan Salim yang paling serius adalah bidang militer. Salim berusaha meningkatkan kemampuan Jenisserry dengan mengharuskan mereka mengikuti pendidikan dan latihan terprogram di bawah instruktur Prancis. Hak Jerman menjadi Jenisserry secra turun temurun dihapuskan da diganti dengan keharusan mengikuti seleksi berdasar ukuran professional.sekarang Jenisserry dituntut menguasai strategi dan militer modern.1
Mahmud II dinobatkan menjadi sultan yang baru menggantikan Salim. Ia berpendapat bahwa perbaruan lebih dari sekedar modernissai administrasi dan militer. Mahmud berusaha mengakomodasi kekuatan yang beraneka ragam sambil perlahan-lahan merekrut orang yang sepaham dengannya dari golongan elit ulama dan Jinesserry kemudian menempatkan mereka pada posisi penting dalam lembaga-lembaga keagamaan dan militer, seperti Syekh al-Islam, Kadi-Asker, Kadi Istanbul, dan para perwira militer. Setelah perang dengan Rusia selesai tahun 1812 dan berhasil memperkecil kekuasaan pejabat pejabat propinsi dan independen, Mahmud melihat saat pembaharuan telah tiba. Langkah pertamanya adalah melemahkan oposisi kelompok ulama konservatif, melalui pencabutan otonomi lembaga administratif lembaga keagamaan dan sistem sumbangan keagamaan diperbarui.
Tahun 1826, Mahmud membentuk satu korp tentara baru diluar Jeniserry. Ia menggunakan instruktur militer yang dikirim Muhammad Ali dari Mesir guna menghindari reaksi ulama. Dengan restu dari Syekh al-islam, Mahmud memerintahkan tentara baru memadamkan pemberontakan dan menyatakan Jenisery bubar. Bagi ulama konservaif, pembubarab Jeniserry merupakan tapara serius terhadap prn mereka di kerajaanTurki. Pembaruab itu berarti tidak ada lagi kekuatan militer yang dapat membantu interes-interes ulama.
Dengan melemahnya oposisi Mahmud mulai membenahi birokrasi. Kekuasaan lur biasa yang menurut tradisi dimiliki para pejabat negra dibatasi. Selanjutnya, Mahmud mencabut jabtan Wazir Agung dan mengganti dengan Perdana Menteri dan membawahi menteri-menteri dengan kedudukan semi otonomi. Dalam perundang-undangan baru di samping hukum syariah diadakan pula hukum sekuler dengan dua system peradilan. Hukum syariah sebagian besar menyangkut masalah keluarga, dan bidang kehidupan yang lain diatur dalam dalam hukum sekuler. Pengadilan syariah berada dibawah kekuasaan Syekh al-Islam, sedangkan pengadilan sekuler diselenggarakan oleh Majlich-I Ahkam-I Adliye semacam dewan perancang hukum.
Dalam bidang pendidikan didirikan sekoah umum di daerah-daerah seperti Mekteb Ma’arif (sekolah pengetahuan umum) dan Mekteb Ulum Edebiye (Sekolah Sastra). Sekolh yang pertama bertujuan mempersiapkan para siswa menjadi tenaga administrative, sedangkan yang kedua menjadi penerjemah. Ditingkat perguruan tinggi mendirikan Akademi Militer, Sekolah Tenknik, Sekolah Kedokteran, dan Sekolah Pembedahan.
Pemabaruan yang dilakukan Mahmud di atas, makin meperjelas arah pembaruan Turki selanjutnya. Dalam bidang pendidikan melahirkan suatu generasi terdidik ditengah masyarakat yang terbiasa dengan ide modern Barat. Mereka tampilsebagai elit pemerintah dan penganjur gigih pembaruan. Dengan kata lain, hal ini menjelaskan tradisi pembaruan berhasil memperkuat dan diidentifikasi dengan ide pembaruan westernisasi. Ironisnya, program pembaruan Mahmud tidak mampu membangktkan Turki,sebaliknya Turki menjadi sangat tergantung pada Eopa dalam hutang luar negri dan ahli teknologi.2
Reorganisasi
Periode setelah Mahmud sering disebut Era Tanzimat atau Reorganisasi. Tanzimat berarti usaha untuk memperbaiki sruktur kehidupan umum dan menciptakan sentralisasi pemerintahan efektif.
Abdul Malik dilntik menjadi Sultan Turki menggantikan Mahmud tahun 1839. Pembaruan berusaha memperkuatdan memodernisasi kerajaan, dibawah pimpinan Perdana Menteri Rasyid Psha. Abdul Majid mengumumkan piagam Hatt Sherif Gulhane (Charter Libertites) 1939, sebagai dasar pembaruan di bidangadministrasi, pajak, hukum, pendidikan, kaum minorities dan militer.
Pembaruan yang dijalankan Rasyid Pasha terhambat oleh oposisi ulama dn kerusushan inernasional akibat perang Crimea. Pemerintah Turki didesak memperjelas dan memperbesar hak orang Kristen. Tahun 1856, tahun berakirnya perang Crimea pemerintah mengumumkan piagam Hatt Humayun mendapat reaksi keras dari ulama namun, dengan diumumkannya pengakuan atas hak-hak minoritas (Piagam Hatt Humayun) tetap tidak mengubah keadaan. Sultan Adul Aziz (1861) sebenarnya anti-Barat dan menentang pembaruan libeal. Nota pemerintahan Pranci, Inggris dan Austria 1867 kepada sultan meneknkan adanya langkah-langkah aktif melaksanakan pembaruan, sebagaimana yang dimaksud dalam Piagam Hatt Hmayun. Dengan demikian, usaha pembaruan yang dipimpin Perdana Menteri Ali Pasha tetap mendapat kesulitan karena tidak mendapat dukungn sultan, selain tidak melibatkan masyarakat Kekuasaan Sultan yang absolute dan korup mnggambarkan sifat reaksioner pemerintah dalam melaksanakan pembaruan.



1 Ibid, hlm. 100
2 Siti Maryam, Sejarah Peradaban Islam, hlm. 142-144.

Landasan Hukum dan Politik Pendidikan


Pengertian Landasan Hukum dan Politik Pendidikan
arvianita558@gmail.com

  1. Pengertian landasan hukum
Kata “landasan” dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.Landasan hukum seorang guru boleh mengajar misalnya, adalah surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru. Landasan atau dasar seseorang jadi guru adalah surat keputusan itu beserta hak-haknya. Surat keputusan itu merupakan titik tolak untuk seorang bisa melaksanankan pekerjaan sorang guru. Begitu pula halnya mengapa anak-anak sekarang diwajibkan belajar paling sedikit sampai tingkat SLTP (wajib belajar sembilan tahun) adalah dilandasi dari peraturan pemerintah tetntang pendidikan dasar dan ketentuan tentang wajib belajar1.
Perlu diketahui bahwa hukum tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan itu dalam bentuk lisan, tetepi diakui dan ditaati oleh masyarakat. Hukum adat masyarakat misalnya, banyak yang tidak tertulis, diturunkan secara lisan turun menurun dimasyarakat, yang merupakan kebiasaan yang sangat kuat mengikat masyarakatnya. Hukum seperti itu juga dapat menjadi landasan pendidikan (Phidarta, 1997:40).
Kalau masyarakat masih taat melaksanakan gotong royong dalam kehidupan, maka sekolahpun perlu menanamkan kebiasaan-kebiasaan bergotong royong dalm kehidupan kepada para siswanya. Begitupula kalau ada masyarakat yang mengharuskan anak-anak ikut upacara bersih desa, maka sekolah harus merelakan anak-anak ini untuk minta izin pada saat bersi desa berlangsung; atau pihak penyelenggara pendidikan disekolah juga harus bisa membaur dengan masyarakat, terutama dalam peringatan-peringatan atau kegiatan tertentu.
Kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh hukum, antara lain adalah calon siswa SD tidak harus lulusan TK, masyarakat harus membantu pembiayaan pendidikan, pendidikdn menengah mempersiapkan para siswa untuk masuk keperguruan tinggi dan mejadi anggota masyarakat dalam membina pendidikan, dan sebagainya.
Kesimpulanya, landasan hukum dapat diartikan peratuarn baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiantan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya, aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.

  1. Pengertian politik pendidikan
Politik pendidikan, yaitu penggunaan kekuasaan untuk mendesakkan kebijakan pendidikan, dapat bersifat keras dan lunak. Politik pendidikan dikategorikan keras apabila melibatkan kekuatan (fisik) untuk memdesakkan implementasi kebijakan tertentu. Sebaliknya politik pendidikan lunak menentukan implementasi kekuasaan secara halus srategi taktis.
Politik pendidikan dapat juga diartikan sebagai studi ilmiah tentang aspek politik dalam seluruh kegiatan pendidikan. Bisa juga dikatakan studi ilmiah pendidikan tentang kebijaksanaan pendidikan (Suharto,2008:103)

  1. Pendidkan menurut Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar ini sesuai dengan namanaya, ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Kedudukan seperti ini membuat undang-undang dasar mengandung isi yang sifatnya umum. Demikian pula kita temukan atauran tentang pendidikan dalam undang-undang dasar ini sangat sederhana, tetapi memiliki cakupan yang luar biasa.
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam undang-undang dasar 1945 hanya dua pasal yaitu pasal 31 dan 32. Pasal yang pertama menyatakan tentang pendididkan dan yang kedua berisi kebudayaan.
  • Pasal 31 ayat 1
Tiap- tiap warga berhak mendapat pengajaran”.
  • Pasal 31 ayat 2
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Dalam pasal ini dikandung maksud bahwa pemerintah harus mengadakan satu sistem pendididkan nasional.
  • Pasal 32
pemerintah memejukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Karena pendididkan merupakan bagian dari kebudayaan. Kebudayaan adalah hasil dari budidaya manusia. Kebudayaan akan berkembang jika budidaya manusia ditingkatkan. Sementara itu sebagian besar budidaya bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Jadi bila pendidikan maju maka kebudayaaan akan maju pula.
Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Sebagaimana diungkapkan diatas, bahwa pendidikan maju, maka kebudayaan akan maju pula. Karena kebudayaan yang banyak aspeknya akan mendukung program dan pelaksanaan ndidikan. Dengan demikian upaya memajukan kebudayaan berarti juga sebagai upaya memajukan pendidikan ( pidarta, 2007:42 )
Masyarakat mempunyai kewajiban membiayai pendidikan, mereka juga mempunyai kewajiban memikirkan, memberikan masukan, dan membantu penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah. Kewajiban ini perlu diinformasikan kepada masyarakat luas, agar mereka menjadi lebih paham. Karena dengan demikian partisipasi warga masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan semakin besar. Partisipasi itu bisa saja ditampung lewat BP3 atau komite dan badab-badan lain yang sejenis, sehingga kegiatan badan-badan lain yang sejenis, sehingga kegiatan badan-badan seperti itu tidak hanya terfokus kepada upaya mencari dana tambahan, melainkan juga kepada masalah-masalah lain seperti : pengembangan kurikulum lokal, disiplin proses belajar mengajar, kesediaan menjadi narasumber, penanganan kenakalan siswa, peningkatan respek terhadap guru, dan sebagainya.
  • Tugas dan kewajiban pendidik dan pengelola pendidikan yang berasal dari masyarakat umum, baik pada pendidikan jalur sekolah maupun jalur luar sekolah perlu mendapat penegasan dan pengetahuan dan komitmen mereka lebih meningkat dan menyelenggarakan pendidikan.
  • Undang-undang no.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
  • Undang-Undang Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan2

  1. Penerapan Ladasan Hukum dan Politik Pendidikan Dalam Dunia Pendidikan di Indonesia
Perhatian atas hak rakyat atas pendidikan hanya ditempatkan sebagai kendala yang dipenuhi agar sistem utama dapat berjalan. Dalam sistem seperti ini pendidikan ditempatkan sebagai komoditas, peranan pemerintah dimimalisasi dengan berfokus pada kontrol kurikulum yang standar, melakukan disentralisasi kepada pemerintah daerah atau dengan kata lain negara melempar kewajibannya pada entitas politik lokal.
Guru, dosen dan profesi pendidik dinina bobokan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa atau dengan kata lain ditempatkan dalam status ekonomi dan kondisi kerja yang rendah. upaya kenaikan gaji yang tidak signifikan atau sistem sertifikasi yang tidak masuk akal, memperkuat asumsi itu. Indikasi ini dapat diliat pada semua level pendidikan dari tingkat dasar sampai pendidikan tinggi. Ada sekolah yang kaya dan ada juga sekolah yang miskin. Status sekolah menjadi terjantung kondisi sosial ekonomi muridnya. Ada sekolah yang roboh dan ada sekolah yang megah, padahal semua milik pemerintah. Bahkan didalam sekolahpun dibedakan, ada yang masuk rintisan sekolah bertaraf internasional dan ada sekolah yang biasa saja. Yang satu ber-AC dan berbahasa inggris, yang satu berkeringat dan berbahasa indonesia. Ini adalah wujud dari ketidak percayaan diri pada sekolah nasional. Kalaupun sekolah bertaraf internaisonal ini memang dianggap memiliki kualitas yang lebih baik kenapa tidak dijadikan standar nasional untuk semua. Kenapa hanya diperuntukkan untuk kelompok tertentu. Diskriminasi terjadi tidak hanya ketika akan masuk sekolah yang tersaring dengan tarif mahal, akan tetapi dalam proses didalamnyapun terjadi diskriminasi lanjutan. Sekolah dan perguruan tinggi didesain agar berfikir dan bergerak secara swasta, dengan asumsi bahwa swasta lebih baik dari pada publik atau pemerintah. Logika pasar benar-benar merebah. Uang masuk mahal, SPP mahal, bahkan sampai para dosennya sendiri tidak mampu menyekolahkan anak di Universitas tenpat ia mengajar.
Perguruan tinggi pun sekarang mengejar kelasnya menjadi berkelas dunia dari pada berusaha menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa sendiri, perguruan tinggi mengikuti arus global dengan mengacu pada standar-standar internasional yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan bangsa itu sendiri.
Pada umumnya masayarakat Indonesia dapat merasakan dan menyadari dengan jelas krisis ekonomi dan finansial. Namun mereka kurang menyadari krisis yang berdampak lebih besar, yaitu krisis pendidikan Indonesia. krisis pendidikan semakin parah justru terjadi setelah Indonesia berdemokrasi dan bebes memilih apa yang terbaik untuk rakyat. Tak seperti krisis ekonomi, krisis pendidikan berimplikasi pelan tapi pasti dan kuat pada struktur sosial di masa depan . sistem ini sebenarnya telah melecehkan konstitusi yang menempatkan negara yang berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
1 Binti Maunah. Landasan Pendidikan (Yogyakarta: Teras, 2009), hal. 17-20
2 Abdul Kadir, dkk. Dasar-Dasar Pendidikan (Jakarta:Kencana, 2012), hal. 97

Permasalahan dalam MI/SD tentang K-13

Permasalahan yang terdapat di MI/SD
  • K-13
         Kurikulum 2013pembelajarannya sulit ditangkap oleh anak. Karena ada anak yang pemikirannya belum sampai pada taraf pendidikan di kurikulum 2013
Solusi
  • Jadi kurikulum itu harusnya tidak menyulitkan anak walaupun sebenarnya kurikulum ini untuk memajukan sekolah
Tanggapan saya
  • Sebenarnya, K-13 ini tidak pernah memberatkan pihak manapun, hanya saja kurikulum ini mrngHARUSkan pendidik dan peserta didik untuk lebih aktif lagi terhadap pelaaran. Seorang pendidik harus lebih jeli lagi dalam mengamati perkembangan pola piker anak, dengan kemampuan yang bagus seorang pedidik akan lebih mudah menerangkan pelajaran sesuai yang diharapkan oleh K-13 ini. Sedangkan bagi para siswa, K-13 ini sebenarnya mampu membuat anak berfikir satu lagkah kedepan karena, disini anak dibiarkan untuk berdiskusi dengan teman sebayanya tentang pembelajaran.
Nah, dapat disimpulkan bahwa setiap perubahan peraturan pasti mengandung sisi positif dan negatifnya. Dari sisi negative, seorang pendidik harus bekerja lebih ekstra lagi dalam hal menilai peserta didik. Karena penilaian dalam K-13 sangatlah rinci. Sedangkan sisi positif K-13 karena, pada K-13 ini mampu membentuk dan mengasah pola pemikiran anak yang tadinya pasif menjadi aktif.